Search

Newsletter image

Subscribe to the Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and tips.

Do not worry we don't spam!

GDPR Compliance

We use cookies to ensure you get the best experience on our website. By continuing to use our site, you accept our use of cookies, Privacy Policy, and Terms of Service.

Upaya Penegakan Perda, Satpol PP Kota Tangerang Amankan 246 Botol Miras

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama TNI dan Polri melakukan operasi penertiban minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Jatiuwung. Dengan demikian, dalam operasi kali ini berhasil diamankan 246 botol miras berbagai merek.

Operasi ini merupakan upaya implementasi Peraturan Daerah (Larangan) Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Tangerang.Plt. Kepala Satpol PP Kota Tangerang R. Irman Pujahendra mengatakan, penerapan peraturan daerah di Kota Tangerang dilakukan secara berkala. Operasi pengamanan minuman beralkohol dilakukan di warung penjual minuman beralkohol.

“Secara rutin, kami akan terus menerapkan dan menginformasikan peraturan daerah yang berlaku di Kota Tangerang. Khususnya terkait Perda 7 Tahun 2005 dan Perda 8 Tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Masyarakat kali ini kami bersama jajaran TNI dan Polri berhasil mengamankan 246 botol miras di dua titik,” ujarnya, Jumat (20/9/24). Lanjutnya, barang bukti yang diperoleh segera diamankan dan datanya dikumpulkan oleh Penyidik ??Pelayanan Publik (PPNS) untuk diproses lebih lanjut.

Irman meminta seluruh warga Kota Tangerang untuk menaati seluruh peraturan yang berlaku di wilayah Kota Tangerang. Selain itu, jika menemukan pelanggaran di masyarakat, jangan ragu untuk melaporkannya melalui aplikasi LAKSA atau call center Satpol PP.

“Pemberlakuan peraturan ini tentunya bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman, serta agar warga Kota Tangerang menjadi masyarakat yang berakhlak mulia. “Jika ada gangguan masyarakat di suatu daerah, harap melaporkan melalui aplikasi LAKSA atau melalui call center Satpol PP di 0812-1200-4664,” ujarnya.

Recent article: